Breaking News

Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya Disegel Satpol PP

 Tasikmalaya : Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menyegel Minimarket ilegal di wilayahnya. Sedikitnya ada tiga minimarket yang disegel dari 47 minimarket ilegal yang ada.(31/7/25).

Stiker Segel ditempel di Minimarket ilegal di Kabupaten Tasikmalaya (Foto : Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya)

"Tiga lokasi yang disegel adalah Alfamart Mangunreja, Alfamart II Singaparna, dan Indomaret Singaparna. Ketiganya belum memiliki izin lengkap, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, Rabu (30/7/2025).

Satpol PP telah melalui prosedur administratif dengan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum melakukan penyegelan. "Sudah diperingati ya. Namun tidak ada tindak lanjut, maka kami lakukan penyegelan," jelas Neni.

Neni menegaskan, penertiban ini akan terus berlanjut seiring adanya laporan dan pengajuan dari dinas terkait. Satpol PP mengingatkan, pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar pelaku usaha menjalankan operasional secara sah. 

Sebelumnya, keberadaan Minimarket ilegal mencuat, setelah masyarakat menemukan adanya Minimarket tanpa izin tetap beroperasi. Permasalahan ini kemudian ramai dibahas hingga DPRD, sampai akhirnya diambil tindakan tegas.(*)
Posting Komentar