Breaking News

Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi

 Jakarta: DPR RI menyetujui amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. (1/8/25).

Ini Perbedaan Amnesti dan Abolisi

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto. 

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi. Melansir dari Kementerian Hukum, amnesti dan abolisi sama-sama merupakan pengampunan. 

Amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Keduanya merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif. Keduanya mampu melepas tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana. 

Keduanya diatur dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Hanya saja, UU tersebut tidak mengatur secara detail mengenai definisi amnesti dan abolisi.

Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana seseorang. Abolisi juga dapat melakukan penghentian, apabila putusan tersebut telah dijalankan. 

Dampak dari pemberian amnesti membuat akibat hukum pidana terhadap orang menjadi terhapus. Sedangkan seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadapnya ditiadakan. 

Penjelasan lain yang tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyebutkan bahwa amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman. Penghapusan hukuman ini diberikan kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Amnesti menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan, sementara abolisi menghentikan kasus sebelum diputuskan pengadilan. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden, tetapi tetap harus mendapat pertimbangan DPR dan nasihat Mahkamah Agung.

Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.(*)
Posting Komentar