KPK Kembali Tahan Empat Tersangka Pemerasan di Kemnaker
Font Terkecil
Font Terbesar
Karawang : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sehingga, delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK terkait pemerasan TKA di Kemnaker seluruhnya sudah ditahan.
Hal ini diumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (24/7/2025). "KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025," ujarnya.
Para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (24/7/2025). Di antaranya Gatot Widiartono, Koordinator dan Analisis Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe dan Jamal Shodiqin yang merupakan Staf Direktorat PPTKA pada periode 2019-2024. Serta Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025.
Mereka akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Terhitung sejak 24 Juli 2025 sampai dengan 12 Agustus 2025," kata Asep.
Menurut tim penyidik, selama periode 2019-2024 kedelapan tersangka telah menerima total uang sejumlah Rp53,7 miliar. Tersangka Gatot disebutkan menerima sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar.
Sedangkan tersangka Putri, Alfa, dan Jamal, masing-masing menerima minimal Rp13,9 miliar, Rp1,8 miliar, dan Rp1,1 miliar. "Ditemukan kecukupan bukti untuk melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka," kata Asep.
Empat tersangka lainnya adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023) dan Haryanto (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025). Kemudian Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017-2019) dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024-2025) yang seluruhnya sudah ditahan KPK.
Terkait kasus ini, KPK telah menyita 14 unit kendaraan, terdiri atas 11 mobil dan tiga sepeda motor. Satu unit sepeda motor di antaranya disita dari mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Risharyudi Triwibowo.(*)