KPK Dalami Aturan Hukum Dana Non-Budgeter Bank BJB
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami, payung hukum terkait dana non-budgeter di Bank BJB. Pendalaman itu, dilakukan KPK dengan memeriksa kadiv hukum BJB, Boy Panji Soedrajat sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan iklan.
"Penyidik mendalami terkait dengan payung hukum mengenai dana non-budgeter. Jadi kalau kita melihat kembali konstruksi perkara dalam pengadaan iklan di BJB ini ada pengkondisian ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Menurut Budi, hal tersebut didalami karena dugaan adanya penunjukan langsung dalam pengadaan lelang iklan tersebut. "Kemudian pelaksanaan lelangnya, pelaksanaan pengadaannya yang disetting supaya tidak melalui lelang, sehingga juga bisa menunjuk pihak-pihak tertentu dimenangkan," ucap Budi.
Kemudian, Budi mengungkapkan, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan akan memeriksa siapapun yang diduga mengetahui kasus ini. "Dan tentu nanti jika dibutuhkan keterangan-keterangan dari pihak terkait lainnya, tentu penyidik secepatnya akan memanggil pihak-pihak tersebut," ujar Budi.
KPK menegaskan, akan segera memeriksa eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Namun, sudah beberapa bulan, hingga saat ini belum ada kepastian kapan Ridwan Kamil akan diperiksa.
Penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025. Dari kegiatan itu, KPK menyita motor Royal Enfield dan Mercedez Benz 280 SL tahun 1970, warna Diamond Blue.
KPK telah menetapkan lima tersangka terkait penempatan iklan Bank Bank BJB periode 2021-2023. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Kelima tersangka mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik. Serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Hingga saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp222 miliar. (*)