Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Terkait PT Sritex, Rp2 M Disita

 SukoharjoTim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya. 

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Terkait PT Sritex, Rp2 M Disita

Kredit tersebut diberikan oleh tiga bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Pada Selasa, 1 Juli 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Sritex yang beralamat di Jalan KH Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat proses penyidikan.

Sehari sebelumnya, pada Senin, 30 Juni 2025, penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi lainnya di wilayah Jawa Tengah, termasuk rumah pribadi, kantor perusahaan, dan entitas terkait lainnya. 

Salah satu lokasi penting yang digeledah adalah rumah milik seseorang berinisial IKL yang berlokasi di Jalan Dr. Rajiman No. 328, Sriwedari, Laweyan, Kota Surakarta. 

Dari lokasi ini, penyidik menyita dokumen serta uang tunai senilai Rp2 miliar yang terbagi dalam dua pak plastik bening berisi pecahan Rp100.000. Kedua pak uang tersebut masing-masing tertulis berasal dari PT Bank Central Asia Tbk Cabang Solo, dengan tanggal pencatatan 20 Maret dan 13 Mei 2024.

Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah AMS, mantan Direktur Keuangan PT Sritex, yang berada di kawasan Solo Baru, Sukoharjo. 

Dalam penggeledahan ini, diamankan sejumlah dokumen dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti elektronik. Rumah staf keuangan PT Sritex, CKN, di kawasan Setabelan, Surakarta, juga turut digeledah, meski tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Tidak hanya rumah pribadi, beberapa kantor anak usaha Sritex juga menjadi sasaran penggeledahan. Di antaranya adalah PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Karanganyar; PT Multi Internasional Logistic di Jalan R.M. Said, Keprabon, Banjarsari, Surakarta; dan PT Senang Kharisma Textile di Jalan Solo-Sragen KM 7,8, Karanganyar. Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik menyita dokumen serta perangkat elektronik berupa flashdisk.

Menurut Harli, seluruh barang bukti yang telah disita, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, akan segera dimintakan izin penyitaan ke pengadilan negeri setempat. Terkait status hukum dari para pihak yang kediamannya digeledah, Harli menegaskan bahwa hingga kini mereka masih berstatus sebagai saksi. 

"Penyitaan bisa dilakukan dari tempat mana pun, selama memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidik," ujar Harli.

Penggeledahan yang dilakukan di kantor PT Sritex pada hari ini masih berlangsung dan menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengusut tuntas aliran dana kredit yang diduga bermasalah tersebut.(*)

Hide Ads Show Ads