Breaking News

JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto Kristiyanto

 Jakarta: Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, beserta tim penasihat hukumnya.

JPU KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto Kristiyanto

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penuntut Umum tetap bersikukuh pada surat tuntutan yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025, dan menyatakan bahwa nota pembelaan terdakwa beserta penasihat hukumnya harus ditolak," ujar jaksa KPK dalam repliknya di persidangan.

Dalam tanggapan atas pleidoi tersebut, jaksa menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap serta upaya menghalangi penyidikan oleh KPK, baik secara langsung maupun tidak langsung.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya. “Selanjutnya, kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025,” tegas jaksa.

Selain itu, JPU KPK meyakini bahwa sosok 'Bapak' yang disebut dalam rangkaian komunikasi untuk menyembunyikan Harun Masiku saat operasi tangkap tangan berlangsung adalah Hasto Kristiyanto. Jaksa menyebut pembelaan Hasto yang menyatakan istilah 'Bapak' tidak merujuk pada dirinya tidak relevan.

“Dalam pleidoinya, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan bahwa di kantor DPP terdapat 37 orang, termasuk 28 laki-laki, sehingga kata ‘Bapak’ tidak bisa serta-merta merujuk pada terdakwa. Namun menurut ahli, konteks percakapan dan peristiwa menunjukkan bahwa penyebutan ‘Bapak’ dalam hal ini memang ditujukan kepada Hasto Kristiyanto,” jelas jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa kesaksian petugas keamanan kantor DPP PDIP, Nurhasan, turut memperkuat hal tersebut. Saat Harun Masiku menanyakan keberadaan 'Bapak', Nurhasan secara langsung memahami yang dimaksud adalah Hasto, dan menyampaikan pesan agar Harun tetap berada di kantor DPP.

“Ketika Harun bertanya, ‘Bapak di mana?’ atau ‘Bapak suruh ke mana?’, Nurhasan menjawab, ‘Bapak lagi di luar, perintahnya Pak Harun disuruh stand by di DPP,’ tanpa menanyakan siapa ‘Bapak’ yang dimaksud. Ini menunjukkan bahwa sosok ‘Bapak’ telah dimaknai jelas sebagai Hasto,” ungkap jaksa.

Dengan mempertimbangkan keseluruhan rangkaian bukti di persidangan, JPU meminta agar pembelaan yang diajukan Hasto dan penasihat hukumnya dikesampingkan oleh majelis hakim.(*)
Posting Komentar