Geger Rekening Diblokir PPAT, Begini Langkah-Langkah Aktifkan Kembali Rekening Bank
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta: Belakangan ini masyarakat mengeluhkan pemblokiran rekening mendadak oleh Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tanpa pemberitahuan.
PPATK memang berwenang membekukan rekening jika diduga pasif, atau terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal.
Jika rekening kamu merupakan salah satu dari pemblokiran tersebut. Kamu perlu membaca artikel ini hingga selesai, untuk mengetahui langkah pengaktifannya kembali.
Rekening bank yang tidak aktif selama 3–12 bulan berpotensi diblokir untuk alasan keamanan tertentu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
PPATK menjelaskan bahwa rekening dorman rawan disalahgunakan dalam transaksi ilegal seperti judi online dan penipuan.
Kepala PPATK menegaskan perlindungan data nasabah dilakukan sesuai hasil monitoring sistem keuangan yang tersedia.
Meski diblokir sementara, dana dalam rekening tetap aman dan tidak akan hilang sedikit pun. Pemblokiran hanya bersifat sementara, dan dapat dipulihkan melalui proses klarifikasi serta pemutakhiran identitas nasabah.
Nasabah diberikan waktu mengajukan keberatan resmi agar rekening bisa diaktifkan kembali sesuai ketentuan berlaku. Prosedur ini membutuhkan dokumen tertentu, dan bisa dimulai secara online melalui formulir yang disediakan PPATK, berikut langkahnya:
1. Isi Formulir Keberatan Henti Sementara
-Isi formulir keberatan melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem atau laman form.ppatk.go.id tersedia.
-Isi identitas pemilik rekening secara lengkap.
-Pilih nama bank, dan tuliskan alasan keberatan secara jelas.
-Unggah dokumen seperti KTP, halaman depan tabungan, atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran rekening digital.
Jika memakai kuasa, lampirkan juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa yang sah secara hukum.
2. Verifikasi ke Kantor Cabang Bank
Setelah pengisian formulir, kamu datang ke kantor cabang bank tempat rekening dibuka untuk melakukan verifikasi ulang identitas nasabah. Bank akan melakukan CDD atau Customer Due Diligence guna memastikan data dan profil nasabah masih sesuai.
Dengan membawa KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir keberatan untuk diserahkan kepada petugas bank terkait. Setiap bank mungkin memiliki tambahan syarat tergantung kebijakan internal masing-masing lembaga perbankan tersebut.
3. Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data
PPATK akan memproses sinkronisasi data antara sistem mereka dan pihak bank untuk verifikasi lebih lanjut. Tahapan ini memastikan tidak ada keterlibatan nasabah dalam tindakan mencurigakan atau transaksi pidana keuangan.
Jika seluruh data dinyatakan valid, proses biasanya selesai dalam lima hingga maksimal lima belas hari kerja. Namun, jika ada ketidaksesuaian dokumen, maka proses pemulihan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja.
4. Cek Status Rekening
Kamu bisa memantau status rekening secara mandiri lewat ATM, mobile banking, atau layanan internet banking resmi. Jika mengalami kendala, hubungi layanan PPATK di WhatsApp 0821-1212-0195 atau email call195@ppatk.go.id langsung. (*)