8 Tersangka Telah Ditetapkan, Bongkar Praktik Pemerasan di Kemnaker, KPK: Rp53,7 Miliar Mengalir Sejak 2019
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan besar-besaran terkait pengurusan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total uang haram yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.(17/7/25).
![]() |
8 Tersangka Telah Ditetapkan, Bongkar Praktik Pemerasan di Kemnaker, KPK: Rp53,7 Miliar Mengalir Sejak 2019 |
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa dana tersebut diperoleh para tersangka dari para pemohon dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA di Indonesia.
“Jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai di Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” ungkap Setyo
Skema Pemerasan dan Uang “Dua Mingguan”
Dari total dana tersebut, delapan tersangka menerima pembagian dalam jumlah berbeda-beda.
Sisa uangnya kemudian diberikan secara rutin kepada para pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker dalam bentuk “uang dua mingguan”.
“Para pihak tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli sejumlah aset atas nama pribadi maupun keluarga,” ucap Setyo.
Skema ini melibatkan setidaknya 85 pegawai Direktorat PPTKA, yang turut menerima dana hasil pemerasan dengan total nilai sekitar Rp8,94 miliar.
Dalam praktiknya, para tersangka mempersulit proses pengajuan dokumen RPTKA jika pemohon tidak memberikan “uang pelicin”. Permohonan yang tidak disertai uang suap akan dihambat, bahkan tidak diproses sama sekali.
“Bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” ujar Setyo.
Pengurusan RPTKA sendiri dilakukan di bawah Direktorat PPTKA yang berada di bawah Direktorat Jenderal Binapenta Kemnaker.
Delapan Tersangka, Empat Sudah Ditahan
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan empat di antaranya telah ditahan.
Berikut identitas para tersangka:
1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023)
2. Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), kini Staf Ahli Menteri
3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019)
4. Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024–2025)
5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA (2021–2025)
6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA (2019–2024), Verifikator RPTKA (2024–2025)
7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024), Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025)
8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda (2018–2025)
KPK menegaskan bahwa penyelidikan dan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini.(*)