Seorang Guru Minta MK Perpanjang Usia Pensiun
Jakarta : MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara PUU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Selasa (24/6/2025).
Seorang guru bersertifikat pendidik, Sri Hartono meminta MK menguji batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Sri Hartono yang hadir dalam persidangan secara daring menyampaikan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru lebih rendah dibandingkan dosen. IA menilai ini bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen. Ini tidak mencerminkan prinsip meritokrasi," ujar Hartono.
Ia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. "Pensiun pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, Indonesia kekurangan tenaga pendidik. Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Pensiun guru berpengalaman di usia 60 tahun. Ini dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas SDM sektor pendidikan," ucapnya.
Dia meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945. Batas usia pensiun guru harus ditambah.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyarankan agar Pemohon melakukan perbaikan. Menurut Enny, permohonan belum sesuai dengan format dan sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana ketentuan berlaku.
Enny menyarankan Pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. Aturan ini tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).
“Banyak sekali yang harus dibenahi karena memang baru pertama kali (mengajukan permohonan). Pak Hartono belum tuntas membaca PMK Nomor 2 Tahun 2021," katanya.
Hakim Enny juga menyoroti penyebutan pasal yang diuji tidak konsisten. “Ini perihalnya adalah permohonan pengujian, pasalnya harus jelas, kebetulan pasal yang digunakan Pak Hartono ini tidak konsisten,” ujarnya.
Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya. Perbaikan permohonan tersebut paling lambat harus diterima MK pada Senin 7 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.(*)