Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang

 Kuningan : Kepolisian Resor Kuningan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. 

Sabu Disimpan di Bawah Pohon Pisang

Selama bulan Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu, dengan total barang bukti mencapai 181,25 gram.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Rabu (25/6/2025), menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang menggunakan sistem tempel untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.

“Pengungkapan pertama dilakukan pada tanggal 2 Juni di wilayah Kecamatan Kramatmulya, dengan tersangka berinisial AN. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sabu seberat 151,15 gram beserta alat bantu distribusi,” jelasnya.

Selanjutnya, pada tanggal 10 Juni, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya berinisial N alias I, di wilayah Kecamatan Lebakwangi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 30,10 gram sabu yang telah dikemas dalam 65 paket kecil.

“Dari pengembangan data di ponsel tersangka, kami menemukan lokasi penimbunan sabu lainnya yang disimpan di bawah pohon pisang,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

“Polres Kuningan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.(*)

Hide Ads Show Ads