Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kemendagri Akan Pelajari Putusan MK Hal Pemilu dan Pilkada Harus Dipisahkan

 Sumedang : Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan umum nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dipisah.

Foto : Bima Arya

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri masih akan mempelajari lebih lanjut implikasi dari putusan tersebut.

“Saya baru mendapatkan informasi. Kita pelajari dulu, karena saat ini pun sedang dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu,” kata Bima Arya kepada wartawan di kampus IPDN Jatinangor, Kamis 26 Juni 2025.

Kemudian, ia menegaskan bahwa keputusan MK akan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam proses revisi undang-undang.

“Keputusan MK tentu menjadi pertimbangan. Itu kan pandangan banding, tapi bagaimana eksekusi dan implementasinya, kita harus pelajari detail dulu,” jelasnya.

Selain itu, Bima menyebutkan bahwa wacana pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan hal baru. Menurutnya, usulan ini sudah lama digaungkan kalangan akademisi dan pemerhati pemilu.

“Itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” ucapnya.


Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada. MK menyatakan bahwa pelaksanaan pilkada harus dipisahkan dari pemilu nasional dengan jarak waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau anggota DPR dan DPD.

"Pemilihan dilaksanakan secara serentak dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perludem dalam gugatannya menilai bahwa pemilu serentak dengan lima kotak suara dalam satu waktu telah menurunkan kualitas demokrasi, menyulitkan kaderisasi partai politik, dan memperlemah pelembagaan sistem kepartaian. Mereka meminta agar pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (kepala daerah, DPRD) dipisah pelaksanaannya dan diberi jeda waktu dua tahun.(*)

Hide Ads Show Ads