Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Menaker Terbitkan Aturan Larangan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

 Jakarta : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja.


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menciptakan hubungan industrial yang lebih adil dan manusiawi.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi membatasi akses pekerja terhadap peluang kerja lain yang lebih baik dan menimbulkan tekanan psikologis, yang berdampak pada produktivitas,” ujar Yassierli.

SE ini juga mengingatkan para calon pekerja agar lebih cermat memahami isi perjanjian kerja, terutama jika ada ketentuan penyerahan dokumen pribadi seperti ijazah sebagai jaminan. 

Dalam hal terdapat perjanjian tertulis yang menyatakan pemberi kerja menanggung biaya pendidikan atau pelatihan, maka penahanan ijazah hanya dapat dilakukan dalam koridor hukum dan dengan jaminan perlindungan.

“Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan. Jika dokumen tersebut rusak atau hilang, mereka harus memberikan ganti rugi,” ucap Yassierli.

Penerbitan surat edaran ini mendapat sambutan positif dari sejumlah kalangan pekerja dan aktivis ketenagakerjaan, yang selama ini menyoroti praktik penahanan ijazah sebagai bentuk intimidasi terselubung.

Dengan aturan baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berbasis kesetaraan. 

Pemerintah juga mengajak pekerja dan pengusaha untuk bersama-sama mewujudkan dunia kerja yang adil dan berdaya saing. (*)

Hide Ads Show Ads