KPU Disarankan Bentuk Sistem Ad Hoc Bantu Administrasi
Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai KPU tidak punya waktu cukup untuk memverifikasi ijazah peserta Pemilu. Menurutnya, ini menyebabkan persoalan administrasi yang kerap muncul di kemudian hari.
Untuk mengatasi hal tersebut, ia mengusulkan pembentukan panitia ad hoc di tingkat daerah. Sistem ini disesuaikan dengan kebutuhan rezim Pemilu maupun Pilkada.
"Solusinya agar kepanitiaan KPU di daerah bisa juga bersifat ad hoc sesuai dengan rezimnya. Ada ad hoc rezim Pemilu dan ada ad hoc rezim Pilkada, sehingga dari dua sistem ini pola kerjanya efektif," kata legislator dari fraksi Demokrat tersebut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (11/5/2025).
Dede juga meminta sistem ad hoc ini dievaluasi secara berkala agar kualitasnya tetap terjaga. Evaluasi penting untuk memastikan sistem berjalan sesuai tujuan.
Ia menyoroti pentingnya rekrutmen petugas KPU dengan kapasitas dan kompetensi yang memadai. Petugas tidak boleh dipilih hanya berdasarkan rekomendasi pribadi tanpa keahlian.
“Oleh karenanya penting untuk ke depan kita memberi jarak yang signifikan antara rezim Pemilu dan rezim Pilkada,” ujarnya.
Dengan begitu, proses administrasi dapat dilakukan lebih hati-hati dan tepat sasaran. Dede menambahkan, KPU sering disalahkan jika ada masalah administrasi calon peserta Pemilu.
Biasanya, masalah itu baru terungkap setelah proses pemilihan berjalan. Masalah sering disebabkan oleh ketidakjujuran calon, bukan kesalahan teknis KPU.
Ia berharap sistem baru dapat mengurangi risiko tersebut secara menyeluruh.(*)