Komisi III DPR Apresiasi Polri Tindak Ketua Kadin Cilegon
Jakarta : Habiburokhman: Pemalakan Proyek Rp5 Triliun Merusak Iklim Investasi dan Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Banten, dalam menangani kasus dugaan pemalakan proyek oleh oknum Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muh Salim (54).
Menurutnya, dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang resmi yang dilakukan oleh Muh Salim sudah masuk ke ranah pidana dan berpotensi merusak iklim investasi.
“Perbuatan oknum Ketua Kadin Cilegon benar-benar meresahkan. Jelas sudah masuk ranah kriminal dan jelas juga menghambat kebijakan Presiden Prabowo untuk memacu pertumbuhan ekonomi,” tegas Habiburokhman, dikutip, Sabtu, 17 Mei 2025.
Selain itu, Habiburokhman juga mendorong agar tindakan serupa berupa pemalakan proyek dan praktik premanisme ekonomi di berbagai wilayah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Muh Salim ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui mekanisme lelang resmi. Ia ditahan usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polda Banten pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa Muh Salim juga diduga menggerakkan massa untuk melakukan aksi di proyek milik PT China Chengda Engineering.
Selain Muh Salim, penyidik turut menetapkan dua tersangka lain, yakni Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, Ismatullah (39), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri (50).(*)