Kasus Perizinan, KPK Periksa Eks Bupati Cirebon Sunjaya
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya akan diperiksa terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, untuk tersangka Herry Jung.
"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung. Atas nama SP Bupati Cirebon periode 2014-2019," kata jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Diketahui, KPK melanjutkan pengusutan dugaan suap General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung. Tim penyidik memeriksa warga negara Korsel untuk diperiksa dalam kasus ini.
"KPK sudah mendapatkan izin dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi warga negara Korsel. Dimana pemeriksaan dilakukan di Korsel, pada Februari lalu," kata tim jubir KPK Budi Prasetiyo, Senin (5/5/2025).
Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan didampingi Penyidik KPK. "Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antar kedua pihak tentunya," kata Budi.
Namun, Budi tak menjelaskan secara detai nama dan jabatan warna negara Korsel tersebut. KPK hanya menyampaikan apresiasi kepada Kementrian Hukum dan Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.
Herry diduga memberikan suap kepada eks Bupati Cirebon Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar. Suap terkait dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 dari janji awal Rp10 miliar.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.(*)