Imigrasi Soetta Gagalkan Keberangkatan 264 Haji Ilegal
Tangerang: Imigrasi telah menggagalkan pemberangkatan 264 jemaah calon haji ilegal atau nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Jumlah tersebut akumuladi yang dilakukan pihak Imigrasi selama musim haji 2025 ini.(23/5/25).
Kepala Bidang TPI Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Jerry Prima mengatakan, pencegahan pemberangkatan haji ilegal ini merupakan komitmen jajarannya dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian. Ditambah lagi untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
"Ini juga bentuk perlindungan terhadap WNI di luar negeri, bahwa jika ada jemaah yang berangkat nonprosedural, akan dilakukan pencegahan. Pada musim haji tahun ini, total ada 264 jemaah calon haji yang kami gagalkan keberangkatannya," kata Jerry, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (22/5/2025).
Dalam pelaksanaan gelaran keimigrasian, sambung Jerry, pihaknya berfokus pada pemeriksaan penumpang dengan memastikan WNA dan WNI tidak masuk dalam daftar cekal. Kemudian, memiliki paspor kebangsaan yang sah dan berlaku, serta visa kenegaraan tujuan.
Jerry menambahkan, pihaknya juga melakukan optimalisasi pemeriksaan keimigrasian melalui penerapan penggunaan mesin autogate. Dalam hal ini, penumpang melakukan pemeriksaan keimigrasian secara mandiri sehingga pengurangan konter pemeriksaan manual diminimalusir.
Untuk memperketat lintasan luar negeri, terutama pada musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi juga telah menerapkan kebijakan electronic visa. Dengan demikian, visa tidak lagi ditempel di paspor calon haji atau penumpang yang akan menuju ke Arab Saudi.
"Konsulat Jenderal RI di Jeddah sudah mengeluarkan pemberitahuan perihal instruksi otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular, red). Mengenai kedatangan penumpang di Bandara Jeddah selama musim operasional haji," ujarnya.
Jerry mengimbau agar seluruh maskapai penerbangan dapat memastikan dan memverifikasi dokumen perjalanan dan tiket seluruh penumpang. Khususnya yang akan mendarat atau tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz.
"Selain itu, harus mematuhi periode pembatasan untuk memasuki kota Makkah. Itu bagi mereka yang tidak mempunyai visa haji atau izin masuk resmi," kata dia.(*)