PSU Kabupaten Tasikmalaya, Paslon 03 Bakal Gugat ke MK
Font Terkecil
Font Terbesar
Menyikapi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, Tim pemenangan Calon Bupati Tasikmalaya 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz akan melakukan upaya hukum. Tim menilai, pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya anomali dan barbar.
"Melihat dan laporan di lapangan, PSU ada anomali," kata Juru Bicara Pemenangan Pasangan Calon Bupati Tasikmalaya 03, Aep Syaefudin di Kantor DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (24/4/2025).
Maka atas dasar tersebut, tim pemenangan paslon 03 melalui kuasa hukum akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan lakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Meski akan melakukan gugatan, Aep belum mengungkapkan materi gugatan karena sepenuhnya sudah di kuasa hukum.
Sementara itu pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya sudah dilaksanakan, Sabtu (19/4/2025). Meski Pleno KPU Kabupaten Tasikmalaya baru akan digelar Kamis (24/4/2025) ditingkat Kabupaten, klaim kemenangan sudah dilontarkan pasangan calon 02 Cecep - Asep.
"Tahapan pleno tingkat Kabupaten Tasikmalaya akan dilaksanakan Kamis mendatang," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami.(*)