Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Ribuan Warga Melapor, Polda Jabar dan Polres Pangandaran Usut Tuntas Dugaan Investasi Bodong Aplikasi MBA

Jabar : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bersama Jajaran Polres Pangandaran bergerak cepat menangani dugaan praktik investasi bodong berkedok aplikasi MBAstak Limited Company (MBA). Langkah ini diambil menyusul gelombang laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh aplikasi tersebut di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Ribuan Warga Melapor, Polda Jabar dan Polres Pangandaran Usut Tuntas Dugaan Investasi Bodong Aplikasi MBA

Hingga Minggu (15/2/2026), posko pengaduan yang didirikan kepolisian telah menerima total 2.390 aduan. Rinciannya, sebanyak 1.996 warga datang langsung ke Mapolres Pangandaran, sementara 394 lainnya melapor melalui layanan hotline. Data ribuan pelapor ini kini tengah dipetakan oleh penyidik untuk mengungkap pola penyebaran dan jaringan aplikasi tersebut.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, melalui Kasi Humas Aiptu Yusdiana, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 22 orang saksi. Langkah ini dilakukan untuk mendalami alur distribusi serta promosi aplikasi yang berhasil menyasar ribuan warga.

Salah satu saksi yang dimintai klarifikasi adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Pangandaran berinisial D. Berdasarkan hasil pemeriksaan, D mengaku mendapatkan informasi terkait aplikasi MBA tersebut dari seseorang berinisial N yang berdomisili di Tasikmalaya.

“Kami sudah memeriksa 22 saksi, termasuk salah satu anggota DPRD Pangandaran berinisial D. Saat ini, penyidik terus mendalami rantai penyebaran informasi untuk mengungkap siapa saja pihak yang berperan aktif dalam promosi aplikasi ini,” ujar Kasi Humas

Dalam mengusut kasus ini, Polres Pangandaran tidak bekerja sendiri. Tim Ditreskrimsus Polda Jabar telah berkoordinasi secara intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meneliti aspek legalitas perusahaan. Selain itu, penelusuran jejak transaksi digital juga sedang dilakukan guna mengidentifikasi aliran dana yang terkumpul melalui aplikasi tersebut.

Penyidik saat ini fokus mencocokkan keterangan para saksi dengan data lapangan guna memperoleh gambaran utuh perkara sebelum menentukan langkah hukum atau penetapan tersangka.

Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Pangandaran berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel demi menghadirkan kepastian hukum bagi para korban.

Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan instan tanpa izin resmi.

“Bagi warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan, kami minta segera melapor melalui nomor aduan 082-133-118-110. Setiap laporan sangat berharga untuk membantu proses penyelidikan ini,” pungkasnya (*l)

Hide Ads Show Ads