Yaqut Bantah Keterangan Pemilik Maktour Soal Kewenangan Kuota
Jakarta : Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah pernyataan pemilik Maktour Travel terkait kewenangan pemberian kuota haji tambahan. Bantahan tersebut disampaikan Yaqut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 30 Januari 2026.
![]() |
| Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas saat door stop usai rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jumat, 30 Januari 2026. |
Saat dikonfirmasi terkait klaim bahwa kuota haji tambahan Maktour atas kewenangan Kemenag, Yaqut secara tegas membantah. "Enggak, enggak mungkin,” kata Yaqut kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat 30 Januari 2026.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada inisiatif sepihak dari pihak Maktour dalam pengelolaan kuota tersebut, Yaqut mengaku tidak mengetahuinya. "Saya tidak tahu itu,” ujarnya.
Yaqut menegaskan, selama pemeriksaan ia telah menyampaikan seluruh pengetahuannya secara utuh kepada penyidik KPK. "Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” ujar Yaqut.
Yaqut juga membantah adanya kedekatan khusus dengan pemilik Maktour, termasuk isu foto bersama yang beredar di publik. "Enggak ada, enggak ada,” kata Yaqut.
Terkait dugaan kerugian keuangan negara, Yaqut enggan berkomentar dan meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik. "Kalau soal materi, silakan tanyakan ke penyidik, saya tidak bisa menyampaikan,” katanya.
Pemeriksaan Yaqut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan. KPK hingga kini masih terus mendalami peran para pihak, termasuk kementerian, biro perjalanan, serta pihak lain yang diduga terlibat.
Sebelumnya, Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), menegaskan pembagian kuota ibadah haji sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Karena itu, ia membantah perusahaannya terlibat dalam penentuan maupun pengaturan kuota haji.
Hal tersebut disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 26 Januari 2026. "Semua itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama,” kata Fuad kepada wartawan digedung Merah Putih KPK, Senin 26 Januari 2026.
Fuad mengaku tidak mengetahui proses penentuan kuota, termasuk kuota tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia. Menurutnya, pihak travel hanya menjalankan kuota yang telah ditetapkan dan diberikan oleh Kemenag.
“Kami tidak mengetahui hal-hal lainnya. Kami hanya diminta mengisi kuota, dan itu yang kami lakukan,” ujarnya.
Fuad mengaku Maktour hanya mendapat kuota tambahan haji khusus kurang dari 300. Pernyataan ini sekaligus untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat yang menyatakan sebaliknya.
“Di bawah 300 (kuota haji khusus). Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota yang riil waktu pertama diumumkan kami 276,” ujar Fuad.
Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.(*)
