Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Waspada Calo,KKP Waspadai Dugaan Pungli Perizinan Usaha Penangkapan Ikan

Jakarta : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendus adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan usaha penangkapan ikan. (3/1/26).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari nelayan di berbagai daerah terkait praktik tersebut.

Praktik tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai broker atau calo perantara yang menawarkan jasa pengurusan izin dengan memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari nelayan di berbagai daerah terkait praktik tersebut. Para broker disebut menarik biaya dengan alasan operasional, namun justru membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan.

“Laporan ini cukup banyak kami terima dari nelayan di berbagai lokasi. Kami akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tersebut, karena praktik ini menambah beban biaya dan menimbulkan persepsi seolah biaya perizinan resmi mahal,”kata Latif dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Januari 2026.

Latif menegaskan bahwa proses perizinan usaha penangkapan ikan tidak memerlukan jasa perantara. KKP telah menyediakan layanan konsultasi daring bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengajuan izin melalui laman perizinan.kkp.go.id, maupun layanan tatap muka di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap di daerah.

“Kami tegaskan tidak ada pungutan selain pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan yang menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pembayaran PNBP dilakukan langsung ke kas negara melalui kode billing pada sistem OSS. Layanan perizinan tidak dipungut biaya, sehingga tidak perlu menggunakan jasa broker,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan atau mengalami indikasi pungli dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan nasional, seperti lapor.go.id, layanan SMS 1708, akun media sosial @lapor1708, maupun aplikasi LAPOR! yang tersedia di Android dan iOS.

Selain layanan daring, KKP juga terus memperluas pelayanan perizinan melalui program jemput bola berupa gerai perizinan keliling untuk membantu nelayan dan pelaku usaha secara langsung. Sepanjang 2025, KKP telah menggelar 12 kali pelayanan gerai di berbagai sentra perikanan di Indonesia.

Lokasi tersebut antara lain PPS Cilacap (Jawa Tengah), PPN Brondong Lamongan (Jawa Timur), PPP Pondok Dadap Malang (Jawa Timur), PPI Kuala Penet Lampung Timur (Lampung), PPI Palang Tuban (Jawa Timur), PP Oeba Kupang (NTT), PP Kijang (Kepulauan Riau), PPS Belawan Medan (Sumatera Utara), PPS Bitung (Sulawesi Utara), PPS Kendari (Sulawesi Tenggara), PP Sadeng (Jawa Timur), serta PP Takalar (Sulawesi Selatan).

Latif menyebutkan, ke depan gerai perizinan keliling akan diperbanyak dan menyasar lebih banyak sentra nelayan, dengan pelaksanaan yang dikoordinasikan bersama pemerintah daerah dan UPT setempat.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk mempermudah akses layanan perizinan dan pelayanan publik lainnya. Digitalisasi tersebut juga menjadi upaya untuk mempercepat proses administrasi sekaligus meminimalkan potensi pungli.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads