Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Polres Subang Tangkap Oknum LSM Pemeras Kades, Ketua LSM Buron

Subang : Oknum pengurus LSM (lembaga swadaya masyarakat) di Subang disergap petugas Polres Subang atas dugaan pemerasan pada sejumlah kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari.
Polres Subang Tangkap Oknum LSM Pemeras Kades, Ketua LSM Buron

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan, berdasarkan laporan dari salah satu kepala desa di Kecamatan Pamanukan yang mengaku resah pada oknum pengurus sebuah LSM. “Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang kepada para kepala desa, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa kepada Aparat Penegak Hukum apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi,” ujar Dony saat jumpa Pers, Kamis (15/1/2026)

Dony mengatakan, modus yang digunakan pelaku diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa yang terkesan mencari-cari kesalahan. “Pelaku menghubungi para kepala desa dengan nada intimidatif dan menawarkan “koordinasi” berbayar agar tidak dilaporkan maupun diviralkan,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dony, Sat Reskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (11/01/2026), di Kantor Desa Pamanukan Hilir. Petugas mengamankan TY, yang diketahui merupakan suruhan WY, oknum Ketua salah satu LSM yang kini masih dalam pengejaran petugas. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menerima uang dari dua orang kepala desa tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, Polres Subang mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.5 juta, 2 unit handphone milik pelaku, 1 unit sepeda motor Honda, Surat Somasi yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, dan bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga telah menerima uang dengan total Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 Kepala Desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Sukasari. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 482 KUHPid Baru tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, terlebih yang mengatasnamakan organisasi tertentu. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dony.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para kepala desa dan aparatur pemerintahan, agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan pemerasan maupun intimidasi. Polres Subang berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk tindakan kriminal dan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads