Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Peraturan Kepolisian Soal Rangkap Jabatan, DinilaiAda Itikad Baik

Jakarta:;Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo memahami itikad baik diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Perpol itu soal jabatan anggota Polri di lu
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo dalam rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin 26 Januari 2026. (Foto:Tangkapan Layar Youtube TVR Parlemen)
ar struktur.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bahwa anggota Polri dilarang merangkap jabatan. MK menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dengan catatan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Saya memahami itikad baik Perpol. Paham itikad baik Perpol”kata Rudianto Lallo dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin 26 Januari 2026.

 Adapun terkait Perpol yang menuai kontroversi karena dianggap bertentangan dengan MK, Rudi menilai ada perbedaan penafsiran. Menurutnya, anggota Polri bisa menduduki jabatan sipil jika sesuai dengan tugasnya yakni menjaga keamanan dan penegakan hukum.

“Sepanjang menjaga keamanan, ketertiban, melayani, melindungi dan menganyomi masyarakat, penegakan hukum maka anggota Polri bisa ditempatkan diluar institusi Polri. Saya termasuk berpendapat seperti itu,”katanya.

Politisi NasDem itu meminta agar pemerintah dan DPR untuk sabar menunggu revisi Undang-Undang Polri . Revisi sebagai upaya untuk mengatasi perdebatan di masyarakat karena tidak cukup dengan diterbitkannya Peraturan pemerintah (PP) 

“Bijak kalau kita, pemerintah dan DPR sabar menunggu revisi UU Polri dan memasukan dalam norma UU Polri yang baru. Nanti kita bisa masukan seperti Pasal 47 UU TNI, ada 14 kementerian dan lembaga, TNI bisa masuk,”katanya (*)

Hide Ads Show Ads