Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Pengadaan Iklan BJB, KPK Periksa Aspri Ridwan Kamil

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja. Randy diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb).

Jubir KPK Budi Prasetyo saat melakukan tanya jawab dengan awak media.

Pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis 29 Januari 2026. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama RK, selaku Personal Assistant Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023,” katanya.

Budi sendiri belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik. KPK biasanya menyampaikan hal tersebut setelah proses pemeriksaan selesai.

Selain Randy, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Pimpinan Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) bank bjb Joko Hartoto. Selanjutnya Direktur Golden Money Changer Djunianto Lemuel dan Pegawai Golden Money Changer Arti.

Lalu Kepala Subbagian Rumah Tangga Gubernur Ervin Yanuardi Effendi, serta seorang ibu rumah tangga bernama Wena Natasha Olivia. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polda Jawa Barat untuk melengkapi berkas perkara lima orang tersangka.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, KPK telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami aliran dana nonbujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary bank bjb, termasuk kepemilikan aset Ridwan.

Usai diperiksa lebih dari lima jam, Ridwan Kamil mengaku tidak mengetahui pengadaan iklan di Bank BJB. "Saya tidak mengetahui perkara dana iklan ini karena dalam tugas gubernur, aksi korporasi BUMD merupakan ranah teknis masing-masing,” ujar Ridwan Kamil.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartot, serta sejumlah pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp222 miliar.(*)

Hide Ads Show Ads