Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

Menaker Sebutkan Layanan Sertifikasi Proses Harus Mudah Diakses Masyarakat Luas, Termasuk Penyandang Disabilitas

Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, layanan sertifikasi profesi harus mudah diakses oleh masyarakat luas dengan harga terjangkau dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

Menaker: Layanan Sertifikasi Proses Harus Mudah Diakses Masyarakat Luas, Termasuk Penyandang Disabilitas

“Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” ujar Menaker, Kamis (15/1/2026).

Lebih lanjut, dia meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memperkuat layanan sertifikasi profesi yang inklusif. Menaker menilai, sertifikasi profesi penting karena menghasilkan sertifikat kompetensi kerja, yaitu bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan kerja sesuai standar.

Bukti kemampuan ini, lanjut Menaker, dapat membantu tenaga kerja lebih percaya diri untuk bersaing dan membuka peluang kerja yang lebih luas.

“Untuk itu, akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar kesempatan kerja yang layak bisa dirasakan lebih merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” ujar Menaker.

Menaker menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BNSP berperan penting dalam memastikan pengakuan kemampuan kerja berjalan dengan baik.

Ia mengatakan, sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yaitu lembaga yang melakukan uji kompetensi sesuai bidang kerja.

“Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kompetensi yang memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global,” kata Menaker.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads