Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

KPK Duga Pemerasan Izin TKA Sejak Periode 2014–2019

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan atau pungutan liar dalam pengurusan RPTKA Kemnaker telah lama terjadi. KPK menduga praktik tersebut sudah terjadi sejak Hanif Dhakiri menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2014–2019.
Jubir KPK Budi Prasetyo saat melakukan tanya jawab dengan awak media

Dugaan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hanif Dhakiri, setelah Hanif tidak memenuhi panggilan. Pemeriksaan terhadap Hanif diperlukan untuk mendalami mekanisme dan praktik pengurusan izin tenaga kerja asing pada masa kepemimpinannya.

“Kami menduga praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA sudah terjadi sejak era sebelumnya. Sehingga penyidik perlu mendalami keterangan pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujar Budi ketika dikonfirmasi, Jumat 30 Januari 2026.

Budi menjelaskan, dugaan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS). Menurut KPK, Heri diduga telah menerima aliran uang hasil pemerasan pengurusan RPTKA sejak sebelum menjabat sebagai Sekjen Kemnaker.

Praktik tersebut disinyalir telah dilakukan sejak Heri menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2010–2015. "HS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga telah menerima aliran uang yang bersumber dari pemerasan pengurusan RPTKA sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA,” kata Budi.

Dengan rentang waktu dugaan tindak pidana yang cukup panjang, KPK menilai keterangan Hanif Dhakiri penting. Yaitu untuk mengungkap secara utuh praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA pada periode tersebut.

Terkait ketidakhadiran Hanif Dhakiri pada panggilan sebelumnya tanpa keterangan, KPK memastikan akan mengirimkan surat panggilan kedua. "Untuk penjadwalan ulangnya akan kami sampaikan kemudian, saat ini belum ditetapkan,” ujar Budi.

KPK juga membuka kemungkinan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan lainnya, bergantung pada kebutuhan penyidikan. "Kami melihat perkembangan dan kebutuhan penyidikan, apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak lain untuk menjelaskan pengurusan RPTKA pada periodenya masing-masing,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK menduga total pungutan liar yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp135,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Heri Sudarmanto diduga menerima sekitar Rp12 miliar, yang sebagian disamarkan dalam bentuk aset, termasuk kendaraan(*).

Hide Ads Show Ads