Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

KPK Duga Mantan Sekjen Kemnaker Beli Mobil dari Pemerasan

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembelian mobil yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto. Kendaraan tersebut diduga bersumber dari uang hasil kasus korupsi pemerasan pengurusan tenaga kerja asing (TKA).

Jubir KPK Budi Prasetyo saat melakukan tanya jawab dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

KPK mengungkapkan, kendaraan tersebut dibeli pada 2024 dan saat ini menjadi bagian dari penelusuran aset yang dilakukan penyidik. "Zenix tahun 2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 19 Januari 2026.

Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami skema pembelian dan kepemilikan mobil tersebut. Termasuk dugaan penyamaran aset untuk mengaburkan asal-usul dana hasil tindak pidana korupsi

Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Heri sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2025.

Sebelumnya, KPK mengungkap Heri diduga menggunakan rekening pihak lain untuk menampung uang hasil pemerasan. "Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.

Selain itu, Heri juga diduga menyamarkan kepemilikan aset dengan cara mengatasnamakan aset tersebut kepada pihak lain. " HS juga mengatasnamakan aset-aset tersebut kepada kerabatnya,” ujar Budi.

Dalam kasus ini sendiri, KPK menduga Heri menerima uang hingga Rp12 miliar terkait pengurusan RPTKA. Penerimaan uang itu diduga dilakukan Heri dalam berbagai jabatan yang pernah diembannya. 

Dugaan tersebut menjadi dasar penetapan Heri sebagai tersangka baru dalam perkara pemerasan. Menurut Budi, Heri diduga menerima aliran uang sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2010–2015.

Selanjutnya Direktur Jenderal Binapenta 2015–2017 dan Sekretaris Jenderal Kemenaker 2017–2018. Hingga menduduki jabatan fungsional utama pada 2018–2023. 

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka yang kini telah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan. Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker.

Selain itu, tersangka lain adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024. Lalu Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA.

Selanjutnya Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK. KPK menyebut total nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai Rp53,7 miliar.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads