Hari ini
Cuaca 0oC
Headline News :

KPK Dalami Inisiatif Kuota Haji Tambahan untuk PIHK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami inisiatif pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis. 
Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, menolak berkomentar usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji (Foto: RRI/Chairul Umam)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muzaki memang tidak memiliki biro perjalanan haji atau umrah. "Namun, saksi mengetahui proses maupun tahapan penyampaian inisiatif dari PIHK terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut," ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Menurut Budi, penyidik mendalami apakah kebijakan pembagian kuota haji tambahan sepenuhnya merupakan diskresi Kementerian Agama. "Atau diduga terdapat inisiatif dari pihak lain seperti PIHK maupun biro perjalanan haji yang mempengaruhi kebijakan tersebut," ujarnya.

Usai diperiksa KPK, Muzaki memilih tidak banyak berkomentar. "Tidak ada," ujarnya ketika ditanya apakah dirinya mengetahui tentang aliran dana kasus korupsi kuota haji tersebut.

Sementara itu pada Selasa (13/1/2026) KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman. "Kami melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji," kata Budi.

KPK sebelumnya menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka. Kasusnya bermula ketika Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Undang-Undang Haji telah mengatur pembagian kuota haji yaitu 92 persen untuk Jemaah regular dan 8 persen untuk Jemaah khusus. Namun, Yaqut ternyata membagi kuota haji tambahan itu sama rata atau masing-masing 50 persen.(*)

WEB UTAMA
Hide Ads Show Ads