Scroll untuk melanjutkan membaca

Uang Korupsi Bupati Lamteng untuk Bayar Hutang Kampanye

 Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga menggunakan uang korupsi untuk melunasi hutang kampanye. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat pihak lainnya sebagai tersangka korupsi.

Ardito diduga mendapatkan total Rp5,75 miliar hasil mengatur pemenang proyek di wilayahnya. Uang itu diduga dipakai untuk sejumlah keperluan Ardito dan membayar utang kampanye.

"Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta. Pelunasan pinjaman bank yang diduga untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," kat

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikno dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK

a Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikno dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka. Ardito terseret dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut:

1. AW (ARDITO WIJAYA) selaku Bupati Lampung

Tengah periode 2025-2030,

2. RHS (RIKI HENDRA SAPUTRA) selaku anggota

DPRD Lampung Tengah,

3. RNP (RANU HARI PRASETYO) selaku adik

Bupati Lampung Tengah,

4. ANW (ANTON WIBOWO) selaku Plt. Kepala

Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,

5. MLS (MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI) selaku

pihak swasta atau Direktur PT EM (PT Elkaka Mandiri).

Mungki menjelaskan Ardito sejak Juni 2025 diduga mematok fee 15–20 persen dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Adapun nilai APBD tahun 2025 mencapai Rp3,19 triliun dengan porsi besar pada sektor infrastruktur dan layanan publik.

Seusai dilantik, Ardito memerintahkan anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra, untuk mengatur pemenang pengadaan melalui penunjukan langsung di e-catalog. Perusahaan yang diarahkan untuk menang merupakan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito.

Pengaturan ini melibatkan Sekretaris Bapenda Iswantoro dan beberapa SKPD terkait. Selama Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan adiknya, Ranu.

Pada proyek alat kesehatan di Dinas Kesehatan, Ardito juga meminta Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabatnya, untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri. Dari tiga paket proyek senilai Rp3,15 miliar itu, Ardito kembali menerima fee Rp500 juta.

Total dugaan penerimaan Ardito mencapai sekitar Rp5,75 miliar, sebagian digunakan untuk operasional Bupati dan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai kampanye 2024. Dalam OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp193 juta serta logam mulia 850 gram turut disita.

Kelima orang tersebut kini telah ditahan untuk 20 hari pertama mulai 10 hingga 29 Desember 2025. Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan ACLC KPK, sedangkan Riki dan Lukman ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.(*)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Uang Korupsi Bupati Lamteng untuk Bayar Hutang Kampanye
  • Uang Korupsi Bupati Lamteng untuk Bayar Hutang Kampanye
  • Uang Korupsi Bupati Lamteng untuk Bayar Hutang Kampanye
  • Uang Korupsi Bupati Lamteng untuk Bayar Hutang Kampanye
  • Uang Korupsi Bupati Lamteng untuk Bayar Hutang Kampanye
  • Uang Korupsi Bupati Lamteng untuk Bayar Hutang Kampanye
Posting Komentar
Tutup Iklan