Garut : Polres Garut bersama Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang menimpa seorang pelajar di Jalan Patriot, tepatnya di depan Masjid At-Taufiq, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
![]() |
| Sat Reskrim Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal di Depan Masjid At-Taufiq, Pelajar Jadi Korban Luka Serius |
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dan menyebabkan korban mengalami luka serius, termasuk jari jempol tangan kiri yang putus akibat sabetan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko P, S.H. menjelaskan bahwa korban adalah seorang pelajar kelas 11 asal Kecamatan Garut Kota. Menurut keterangan korban dan saksi, pada saat kejadian korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di lokasi tersebut ketika tiba-tiba sekelompok pemuda berjumlah lebih dari 20 orang datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan serangan secara membabi buta.
“Para pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong, botol minuman keras, hingga senjata tajam. Salah satu pelaku bahkan membacok korban hingga menyebabkan jempol tangan kirinya terputus ketika korban berusaha melindungi kepala dari serangan,” ungkap AKP Joko P.
Mendapat laporan tersebut, Polres Garut bersama Polsek Tarogong Kidul langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, penyidik mengarah pada sekelompok pelajar dari sebuah SMK di Garut. Pada Rabu (03/12/2025), petugas mendatangi sekolah tersebut dan berhasil mengamankan tujuh remaja yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa salah satu dari tujuh pelaku merupakan pelaku utama pembacokan yang menyebabkan jempol tangan korban terputus. Sedangkan pelaku lainnya terlibat dalam aksi pemukulan menggunakan botol minuman keras dan tangan kosong. Namun, beberapa pelaku lainnya yang menggunakan shockbreaker motor dan tangan kosong dalam melakukan pengeroyokan masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pengeroyokan, di antaranya pecahan botol minuman keras dan sebuah bilah pedang jenis samurai. Kasus ini tengah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan, yang diancam dengan hukuman penjara.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kejadian ini. Para pelaku yang sudah diamankan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku. Kami juga terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain yang masih buron agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas AKP Joko P.
Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melibatkan remaja dan terjadi di wilayah yang seharusnya aman. Polres Garut berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan warga, khususnya pelajar, serta terus mengedepankan pencegahan melalui pendekatan kepada masyarakat dan pihak sekolah.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui informasi terkait pelaku yang masih dalam pencarian, guna mendukung proses penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dan tercipta suasana aman dan kondusif di Kabupaten Garut.(*)

