Jakarta: Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum melakukan pengaturan arus kendaraan dan penumpang di pelabuhan penyeberangan. Fokus pengaturan dilakukan di empat pelabuhan utama: Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, sekaligus sejumlah pelabuhan pendukung.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pengaturan ini diperlukan karena diperkirakan akan terjadi lonjakan volume kendaraan dan pergerakan masyarakat. Beberapa pelabuhan alternatif disiapkan untuk memecah kepadatan agar tidak terjadi penumpukan di satu lokasi.
Aan menambhakan, untuk Pulau Sumatera, Pelabuhan Merak dan Bakauheni menjadi jalur utama. Penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan golongan I, II, III, IVa, Va, VIa, dan mobil barang golongan IVb, Vb, VIb dapat menyeberang melalui pelabuhan utama sesuai jadwal.
Sementara kendaraan berat golongan VII hingga IX diarahkan melalui pelabuhan alternatif, seperti BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu, atau PT Krakatau Bandar Samudera, jika terjadi antrean panjang.
Di Pulau Jawa dan Bali, prioritas penyeberangan diberikan untuk sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Mobil barang golongan VII–IX diarahkan melalui jalur khusus, termasuk Tanjung Wangi–Gilimas dan Jangkar–Lembar.
Dermaga Bulusan, Terminal Kargo Gilimanuk, dan beberapa lokasi buffer zone disiapkan sebagai area penampungan sementara kendaraan jika terjadi penumpukan akibat lonjakan arus atau cuaca ekstrem.
Untuk mengatur arus kendaraan, Kemenhub menerapkan delaying system, pemeriksaan tiket, dan buffer zone di sejumlah titik strategis. Misalnya, di rest area KM 43A dan KM 68A ruas tol Tangerang–Merak, Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, serta area parkir pelabuhan.
Untuk radius pembelian tiket juga dibatasi, yaitu 4,71 km dari Pelabuhan Merak, 4,24 km dari Pelabuhan Bakauheni, 2,65 km dari Pelabuhan Ketapang, dan 2,0 km dari Pelabuhan Gilimanuk.
“Langkah-langkah ini dilakukan untuk menghindari antrean panjang di area sekitar pelabuhan, sekaligus menjaga keselamatan penumpang dan kelancaran arus transportasi,” ujar Aan.
Evaluasi dan Penundaan Keberangkatan Kapal
Pengaturan penyeberangan di tiap pelabuhan akan dievaluasi secara berkala. Selain itu, penundaan keberangkatan kapal karena cuaca buruk dilakukan sesuai peringatan BMKG. Syahbandar dan pejabat terkait wajib menunda keberangkatan untuk menjamin keselamatan penumpang, awak kapal, dan muatan. Informasi penundaan atau perubahan jadwal diumumkan melalui posko pengendalian, media resmi, dan kanal komunikasi Kemenhub.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat dapat melakukan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru dengan aman, nyaman, dan lancar.(*)

