Cirebon: Perwakilan organisasi desa seperti APDESI Merah Putih, PAPDESI, AKSI, ABPEDNAS, dan PPDI melakukan audiensi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari solusi terkait masalah Dana Desa. Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menjelaskan bahwa kebijakan tahun 2025 ini belum seberapa jika dibandingkan dengan kemungkinan kebijakan di tahun 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa keuangan negara saat ini diprioritaskan untuk penanganan bencana di Sumatera, bahkan dengan kondisi anggaran yang terbatas. Dalam kesempatan tersebut, Kemenkeu berdalih bahwa kebijakan ini diambil demi mengendalikan APBN Negara di tahun 2025, dan jika tidak dilakukan, negara bisa melanggar undang-undang.
“Pengeluaran di tingkat pusat pun disesuaikan dengan penerimaan yang diterima oleh kementerian. Intinya, keuangan negara sedang defisit karena penerimaan yang menurun, dan ini menjadi tantangan nasional.” ujarnya melalui rilis media yang diterima pada Kamis (4/12/2025)
Pengendalian keuangan tidak hanya menyasar Dana Desa, tetapi juga sumber-sumber keuangan lainnya. Kebutuhan belanja Kemenkeu dinilai sangat tinggi dan tidak sesuai dengan rencana APBN. Dari total Dana Desa tahap 2 sebesar 14 Triliun Rupiah, lanjut Ahud Kemenkeu memutuskan untuk menahan sebagian, tidak hanya untuk desa, tetapi juga untuk pemerintah daerah. Kemenkeu mengalokasikan 94% untuk earmark dan menahan 6% untuk non-earmark karena keterbatasan anggaran.
Kemenkeu juga menyampaikan bahwa saat ini mereka harus mengalokasikan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera. Bahkan, Kemenkeu menilai para Kepala Desa kurang memiliki empati terhadap kondisi bencana yang sedang terjadi.
Kemenkeu menganggap Dana Desa yang tertunda tidak seberapa dibandingkan dengan dampak bencana di Sumatera, sehingga mempertanyakan apakah para Kades tega untuk melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 8 Desember 2025.
Sebagai solusi sementara, Kemenkeu menawarkan penggunaan dana earmark yang sudah cair untuk menutupi kebutuhan non-earmark. Hasil Audiensi yang difasilitasi oleh Dirjen Kemenkeu belum ada kepastian.
Tidak ada keputusan untuk membatalkan PMK 81 tahun 2025. Dirjen Kemenkeu akan berkoordinasi kembali dengan Kemendes terkait masalah ini.
Diharapkan para Kades dapat memahami kondisi saat ini, yang bersamaan dengan bencana di Sumatera, sehingga anggaran negara sangat terbatas. Keputusan terkait aksi damai akan diambil paling lambat tanggal 7 Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut juga beberapa perwakilan Kepala Desa dari Cirebon hadir dalam pertemuan di Jakarta.(*)

