Scroll untuk melanjutkan membaca

Duo BPJS Percepat Layanan Kecelakaan Kerja Secara Nasional

 Sleman: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan integrasi sistem penjaminan dugaan kecelakaan kerja secara nasional. Acara peresmian tersebut berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman, Kamis (11/12/2025).

Peluncuran integrasi sistem penjaminan dugaan kecelakaan kerja secara nasional oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman, Kamis (11/12/2025) (Foto: BPJS Kesehatan)

Integrasi ini bertujuan meningkatkan kepastian layanan kesehatan melalui aplikasi elektronik Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (e-PLKK). Konektivitas sistem memungkinkan proses validasi kepesertaan hingga pencatatan tarif pelayanan medis menjadi jauh lebih cepat.

“Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat waktu layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menjalankan prosedur penanganan dugaan KK/PAK. Interoperabilitas sistem memastikan setiap pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendapatkan haknya tanpa proses berulang. Ini merupakan lompatan besar dalam efisiensi layanan yang dikerjakan BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati.

Lily menambahkan kehadiran sistem terhubung lintas lembaga memberikan dampak sangat signifikan terhadap kualitas penjaminan. Sinkronisasi sistem tersebut meningkatkan ketepatan penjaminan karena seluruh informasi peserta kini telah diverifikasi secara digital.

“Langkah ini memperkuat standar layanan bagi kasus dugaan KK/PAK di seluruh jejaring fasilitas kesehatan. Dengan adanya integrasi e-PLKK dan sistem BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan kini mendapatkan kejelasan alur penanganan tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang,” kata Lily.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan langkah ini merupakan wujud nyata transformasi layanan yang mudah. Ia menilai transformasi layanan dugaan kecelakaan kerja ini berorientasi pada kemudahan dan kecepatan bagi para peserta.

“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” ujarnya.

Implementasi ini memberikan pelayanan langsung sesuai kelas rawat serta tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG). Sistem baru juga mampu meminimalkan sengketa data melalui proses validasi otomatis antara dua lembaga jaminan sosial.

“Masih banyak pekerja dan fasilitas kesehatan yang mengalami kebingungan saat menangani kasus Dugaan KK/PAK. Dengan integrasi ini, pekerja memiliki kepastian dijamin JKN atau JKK,” ujar Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nikodemus Beriman Purba.

Nikodemus menekankan pentingnya partisipasi aktif fasilitas kesehatan dalam memberikan berbagai saran dan masukan perbaikan sistem. Ia meminta pihak rumah sakit segera memberikan umpan balik jika menemukan kendala teknis dalam implementasi.(*)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Duo BPJS Percepat Layanan Kecelakaan Kerja Secara Nasional
  • Duo BPJS Percepat Layanan Kecelakaan Kerja Secara Nasional
  • Duo BPJS Percepat Layanan Kecelakaan Kerja Secara Nasional
  • Duo BPJS Percepat Layanan Kecelakaan Kerja Secara Nasional
  • Duo BPJS Percepat Layanan Kecelakaan Kerja Secara Nasional
  • Duo BPJS Percepat Layanan Kecelakaan Kerja Secara Nasional
Posting Komentar
Tutup Iklan