Jakarta : Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus viral "anggota DPR berjoget" saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Dalam putusan itu, MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik karena dianggap tidak bijak dalam menyampaikan pernyataan kepada publik pasca-viral video joget anggota DPR.
"Mahkamah berpendapat pernyataan teradu 5, Ahmad Sahroni, tidak bijak dan seharusnya disampaikan dengan pemilihan kalimat yang pantas serta berhati-hati menanggapi isu publik," kata Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam saat membacakan amar putusan, , Rabu, 5 November 2025.
Selain menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan, MKD juga memutuskan bahwa selama masa penonaktifan, Ahmad Sahroni tidak berhak menerima hak keuangan sebagai anggota DPR RI.
Konteks Kasus
Kasus ini bermula dari video yang menampilkan sejumlah anggota DPR berjoget di ruang sidang saat acara Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD. Video tersebut kemudian viral di media sosial dengan narasi keliru bahwa para anggota DPR berjoget merayakan kenaikan gaji.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli, MKD menyimpulkan bahwa video tersebut adalah bagian dari hoaks yang disebarkan secara sistematis untuk memancing emosi publik.
Para ahli menyebut peristiwa itu merupakan bagian dari fenomena perang kognitif (cognitive warfare), di mana emosi masyarakat ditunggangi untuk menciptakan kemarahan dan kebencian terhadap lembaga negara.
Hasil Sidang dan Pertimbangan MKD
Dalam sidang yang sama, MKD juga membacakan putusan terhadap empat anggota DPR lainnya yang sebelumnya dinonaktifkan, yaitu:
* Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali.
* Nafa Urbach, dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan.
* Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dipulihkan statusnya.
* Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
Sedangkan terhadap Ahmad Sahroni, MKD menilai pernyataannya yang muncul di tengah situasi sensitif memperkeruh persepsi publik dan tidak mencerminkan etika seorang anggota dewan.(*)

