Jakarta : Mahkamah Kerhormatan Dewan (MKD) DPR telah menyidangkan aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar etik hingga berujung kericuhan pada Agustus 2025. Kelima anggota DPR ini mendapat putusan yang berbeda.
Dua anggota DPR, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya diputus tidak bersalah dan bisa kembali menjadi anggota DPR sejak putusan dibacakan
Sementara tiga anggota DPR kainnya, Nafa Urbanch , Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Ahmad Sahroni terbukti langar kode etik. Nafa Urbach mendapat sanksi nonaktif 3 bulan , Eko Hendro Purnomo sanksi nonaktif 4 bulan dan Ahmad Sahroni mendapat sanksi nonaktif 6 bulan.(*)

