Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, sekaligus Pakar telematika Roy Suryo memberikan tanggapan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).(7/11/25).
Roy menuturkan, jika bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum yang ada. Selain itu, ia juga menilai penetapan status tersangka tidak menghalangi hak warga negara untuk meneliti dan memperoleh informasi publik, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikdan Pasal 28F UUD 1945.
Ia menekankan bahwa dokumen yang diteliti adalah dokumen publik, dan kriminalisasi terhadap peneliti dokumen publik akan menjadi preseden buruk.
"Saya tetap menghormati penetapan tersebut. Tapi sebaiknya masyarakat menunggu dengan sabar prosesnya karena hingga saat ini belum ada perintah penahanan. Jadi status tersangka itu jelas, namun bukan berarti langsung harus diperlakukan seolah bersalah," ujar Roy
Roy menambahkan bahwa status tersangka hanyalah salah satu tahap dalam proses hukum, yang bisa berkembang menjadi terdakwa dan akhirnya terpidana, sehingga publik diminta bersikap tenang dan tidak terburu-buru menilai.
Diketahui, Diinformasikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 7 November 2025 hari ini. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri
“Menetapkan delapan orang sebagai tersangka (kasus tudingan ijazah palsu Jokowi),” kata Irjen di Polda Metro Jaya
Selain itu, Irjen Asep menuturkan jika Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs tidak ditahan usai dijadikan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya itu, ia juga menuturkan jika penetapan delapan tersangka ini dibagi menjadi dia klaster. Dimana, untuk klaster pertamanya yakni pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kemudian, untuk klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Kendati demikian, Irjen Asep menerangkan jika penyidik nantinya akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap Roy Suryo cs.(*)

