Scroll untuk melanjutkan membaca

Ini Cara Daftar Bansos PKH Lansia Lewat DTSEN

 Karawang: Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan warga lanjut usia (lansia) di Indonesia. Salah satu program utama yang diterapkan adalah Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Lansia.


Seorang perempuan sedang memegang kartu identitas dan uang pencairan bantuan sosial (bansos) dihadapan petugas (Foto: Dokumentasi/Kementerian Sosial)
Seorang perempuan sedang memegang kartu identitas dan uang pencairan bantuan sosial (bansos) dihadapan petugas (Foto: Dokumentasi/Kementerian Sosial)

Program ini dibuat secara khusus untuk mendukung lansia yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Bansos PKH Lansia menjadi bagian penting dari Bantuan Sosial Non-Tunai yang dikelola langsung oleh Kemensos.

Bantuan ini ditargetkan kepada individu di atas 60 tahun ke atas. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan jaminan agar para lansia dapat hidup dengan lebih baik. 

Untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, Kemensos telah menetapkan berbagai syarat. Adapun kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Calon penerima diwajibkan untuk memastikan data kependudukan mereka akurat. Dan sesuai agar proses verifikasi berjalan dengan lancar.

Lantas, bagaimanakah proses pendaftaran PKH Lansia. Berikut adalah syarat dan kriteria utama bagi penerima PKH Lansia:

1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.

2. Telah berusia 60 tahun atau lebih (lansia).

3. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.

4. Nama dan data harus terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dikelola oleh Kemensos.

5. Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya.

6. Lansia yang hidup sendiri tanpa pendamping keluarga akan mendapatkan prioritas.

Prosedur Pendaftaran dan Cara Verifikasi Status
1. Calon penerima atau keluarganya harus menyiapkan dokumen kependudukan penting, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Datang langsung ke kantor kelurahan atau desa sesuai alamat yang tertera di KTP.

3. Sampaikan kepada petugas bahwa tujuan kedatangan adalah untuk mendaftar ke DTSEN agar dapat dipertimbangkan sebagai penerima PKH Lansia.

4. Petugas di kelurahan/desa akan melakukan pendataan dan musyawarah desa/kelurahan untuk verifikasi lapangan.

5. Data yang telah diverifikasi akan diusulkan ke Kemensos untuk proses penetapan penerima manfaat akhir.

6. Setelah data terdaftar, masyarakat bisa secara aktif memantau status kepesertaan mereka. Kementerian Sosial menyediakan platform pengecekan yang transparan dan bisa diakses publik secara online (*).
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Ini Cara Daftar Bansos PKH Lansia Lewat DTSEN
  • Ini Cara Daftar Bansos PKH Lansia Lewat DTSEN
  • Ini Cara Daftar Bansos PKH Lansia Lewat DTSEN
  • Ini Cara Daftar Bansos PKH Lansia Lewat DTSEN
  • Ini Cara Daftar Bansos PKH Lansia Lewat DTSEN
  • Ini Cara Daftar Bansos PKH Lansia Lewat DTSEN
Posting Komentar
Tutup Iklan