Scroll untuk melanjutkan membaca

Dugaan Korupsi Bank Cirebon Melibatkan Pejabat Penting, BPK RI Turun Tangan

 Cirebon: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai melakukan penghitungan kerugian Negara di kasus dugaan korupsi BPR Bank Cirebon. Kedatangan BPK RI untuk menghitung kerugian Negara ini merupakan babak baru dalam kasus dugaan korupsi di bank milik Pemerintah Daerah Kota Cirebon tersebut.(20/11/25)

Dugaan Korupsi Bank Cirebon, BPK RI Hitung Kerugian Negara
Dugaan Korupsi Bank Cirebon, BPK RI Hitung Kerugian Negara

Penghitungan telah berlangsung dari sejak Senin lalu dan akan terus berlangsung hingga dua pekan ke depan. Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin mengatakan, BPK RI telah memeriksa delapan orang dari Bank Cirebon untuk menghitung kerugian Negara tersebut.

“Setelah delapan orang ini, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap dua orang, yaitu AK selaku Analis Kredit, dan TKD selaku Kasi Pemasaran Kredit di BPR Bank Cirebon pada periode 2022 hingga 2024,” ujarnya pada Rabu (19/11/2025)

Setelah itu, BPK RI juga meminta keterangan terhadap BP dan US selaku Analis Kredit di BPR Bank Cirebon. Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sendiri telah mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di BPR Bank Cirebon tersebut sejak 2024 lalu.

Dugaan korupsi sendiri terjadi karena pemberian kredit di luar prosedur dalam kurun waktu 2017-2024. Kasus ini pun telah naik ke tingkat penyidikan, yang artinya akan ditetapkan tersangka dalam waktu dekat ini.

Belasan nama pun sudah dipanggil, termasuk Ketua Dewan Pengawas Agus Mulyadi dan Anggota Dewan Pengawas Ayatullah Roni, serta beberapa anggota DPRD aktif dan mantan anggota DPRD Kota Cirebon. Perkiraan sementara, kasus ini telah menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp 20 miliar.

Kasus ini sendiri sempat heboh di awal penyelidikan, di mana Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon pada Juni 2024 lalu, yang kemudian diikuti dengan pemanggilan sejumlah saksi. Pada 2025, Kejaksaan kembali melakukan penggeledahan di kantor BPR Bank Cirebon di Jalan Talang, Kota Cirebon.

Penggeledahan kedua kalinya dilakukan karena pihak BPR Bank Cirebon dinilai tidak kooperatif dalam memberikan data dan melengkapi barang bukti.

Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Cirebon masuk ke dalam status bank dalam pemantauan. Dari sejumlah saksi yang dipanggil, peminjaman sendiri tidak ada yang di atas Rp 1 miliar, namun peminjaman banyak yang ditumpuk. Artinya, meminjam lebih dari satu kali sementara pinjaman yang pertama belum dilunasi, yang membuat pinjaman itu dari satu nasabah bisa mencapai di atas Rp 1 miliar.

Kasus ini sendiri bermula dari penagihan yang dibantu oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada 2023-2024 lalu. Penagihan dilakukan karena ada sejumlah pengembalian yang tersendat. Saat itu, ada beberapa nasabah yang sudah mengembalikan, tapi ada juga yang belum. Nasabah yang tersendat dalam pengembalian ini didominasi oleh pengusaha, yang artinya peminjaman ke Bank Cirebon ini tidak hanya dilakukan oleh anggota DPRD semata.

Dari penggeledahan yang dilakukan beberapa bulan yang lalu, Kejaksaan akhiranya berhasil mendapatkan sejumlah data penting untuk melengkapi barang bukti, di antaranya perjanjian kontrak, surat perjanjian kredit, serta dokumen-dokumen yang tadinya tidak diberikan oleh BPR Bank Cirebon.(*)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Dugaan Korupsi Bank Cirebon Melibatkan Pejabat Penting, BPK RI Turun Tangan
  • Dugaan Korupsi Bank Cirebon Melibatkan Pejabat Penting, BPK RI Turun Tangan
  • Dugaan Korupsi Bank Cirebon Melibatkan Pejabat Penting, BPK RI Turun Tangan
  • Dugaan Korupsi Bank Cirebon Melibatkan Pejabat Penting, BPK RI Turun Tangan
  • Dugaan Korupsi Bank Cirebon Melibatkan Pejabat Penting, BPK RI Turun Tangan
  • Dugaan Korupsi Bank Cirebon Melibatkan Pejabat Penting, BPK RI Turun Tangan
Posting Komentar
Tutup Iklan