Kuningan : Audiensi antara perwakilan mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan berakhir antiklimaks. (28/10/25).
Para mahasiswa menilai Kejari ingkar janji karena hanya memberikan jawaban normatif tanpa kejelasan substansial terkait penanganan kasus proyek Kuningan Caang senilai Rp117,5 miliar.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Kejari Kuningan pada Selasa (28/10/2025) itu semula berjalan tertib. Dalam orasinya, para mahasiswa menuntut transparansi penuh atas proses penyelidikan kasus yang dinilai lamban dan tertutup.
“Kami minta sekarang dijelaskan sejelas-jelasnya, tanpa ada yang ditutup-tutupi!” seru salah satu orator di hadapan petugas kepolisian dan pegawai Kejari. Mereka juga menyesalkan absennya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, yang disebut sedang menghadiri pelantikan sembilan Kajari baru di Bandung.
Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dyofa Yudhistira, menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengundang perwakilan mahasiswa untuk melakukan audiensi tertutup di dalam kantor.
“Kami sudah jelaskan dari A sampai Z bagaimana proses penyelidikannya. Mohon bersabar dari rekan-rekan mahasiswa. Nanti pada waktunya kami akan mengumumkan hasil penyelidikan yang telah kami lakukan,” ujar Brian di hadapan massa.
Namun, penjelasan itu rupanya tidak memuaskan mahasiswa. Seusai keluar dari ruang audiensi, mereka mengaku kecewa dan menilai Kejari tidak menepati janji untuk membuka informasi secara transparan.
“Apa yang dikatakan pihak Kejari bahwa mereka akan membuka semuanya tentang persoalan ini, ternyata bohong, kawan-kawan! Bohong!” teriak salah satu orator usai audiensi.
Mahasiswa menilai Kejari hanya memberikan jawaban normatif tanpa kejelasan arah penyelidikan. Beberapa perwakilan bahkan menyebut pertemuan tersebut sebagai “buang-buang waktu”.
“Kebanyakan jawaban mereka hanya normatif. Ngapain kami di dalam kalau masih ada hal-hal yang ditutup-tutupi,” kata salah seorang perwakilan mahasiswa dari GMNI.
Massa kemudian memberikan ultimatum kepada Kejari agar segera membuka hasil penyelidikan kasus Kuningan Caang dalam waktu tujuh hari.
“Kami beri tenggat waktu tujuh kali dua puluh empat jam. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan kembali lagi ke sini dengan jumlah massa lebih besar,” tegas salah satu perwakilan PMII.
Aksi yang berlangsung hingga sore hari itu tetap berjalan tertib dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI. Hingga kini, Kejari Kuningan belum memberikan keterangan tambahan terkait batas waktu publikasi hasil penyelidikan sebagaimana tuntutan mahasiswa.(*)

