Scroll untuk melanjutkan membaca

Catat ! Ini Syarat Utama dan Jadwal Pencairan BSU 2025

 Karawang : Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pekerja merupakan bantuan tunai pemerintah bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu. Simak panduan lengkap BSU 2025 yang mencakup syarat penerimaan dan jadwal penyaluran pencairan.


Foto ilustrasi

Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan syarat melalui (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Berikut rincian utama persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI), bantuan ini diberikan kepada WNI yang dapat membuktikan identitasnya melalui NIK yang valid.

2. Anggota BPJS Ketenagakerjaan terdaftar aktif per 30 April 2025 sebagai syarat utama.

3. Penerima BSU berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK wilayah masing-masing.

4. Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri atau pejabat publik.

5. Tidak sedang memperoleh bantuan sosial dari program berbeda.

6. Memiliki akun rekening bank yang berstatus aktif seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI.

Sesuai keterangan resmi, jadwal pencairan BSU 2025 berlangsung pada rentang waktu Juni hingga Juli 2025. Sampai saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pelaksanaan BSU 2025 telah berakhir tanpa rencana perpanjangan hingga Oktober 2025.

Penerima dana bantuan BSU memperoleh Rp600.000 dalam satu kali pencairan, tidak diberikan tiap bulan. Proses pencairan bantuan upah karyawan dilaksanakan melalui dua sistem utama sebagai berikut:

1. Pengiriman dana melalui rekening bank: Dana bantuan dikirim ke rekening penerima melalui BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI untuk daerah Aceh.

2. Lewat layanan PT Pos Indonesia: Jika rekening Himbara tidak aktif atau bermasalah, pencairan dilakukan di kantor pos terdekat.

Walaupun program tahun ini telah selesai, pekerja perlu memahami syarat dan mekanisme untuk antisipasi program berikutnya. Segera periksa status BSU Anda di situs resmi untuk memperoleh info terbaru dari pemerintah.(*)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Catat ! Ini Syarat Utama dan Jadwal Pencairan BSU 2025
  • Catat ! Ini Syarat Utama dan Jadwal Pencairan BSU 2025
  • Catat ! Ini Syarat Utama dan Jadwal Pencairan BSU 2025
  • Catat ! Ini Syarat Utama dan Jadwal Pencairan BSU 2025
  • Catat ! Ini Syarat Utama dan Jadwal Pencairan BSU 2025
  • Catat ! Ini Syarat Utama dan Jadwal Pencairan BSU 2025
Posting Komentar
Tutup Iklan