Satpol PP Kota Bogor Tegaskan Tindak Bangunan Liar
Font Terkecil
Font Terbesar
Bogor: Pemerintah Kota menegaskan akan bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar peraturan daerah, khususnya yang tidak memiliki izin resmi. (11/8/25).
Jadi Pemain Terbaik, Beckham Berharap Performanya Konsisten |
Penindakan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang kemudian diverifikasi melalui pengecekan lapangan.
Plt Kasat Satpol PP, Rahmat Hidayat menjelaskan, bahwa saat ada pengaduan masyarakat dan terbukti melanggar, proses penanganan dimulai dengan teguran pertama hingga ketiga. Setelah itu, pemilik diberikan perintah pengosongan. Apabila tidak dilaksanakan, Pemkot akan melakukan pembongkaran menggunakan peralatan milik pemerintah.
”Pada prinsipnya kami bekerja berdasarkan regulasi ya, jadi ketika ada aduan dari masyarakat tentunya kami akan langsung cek kelapangan, kalau emang melanggar maka langsung kita proses teguran 1 hingga 3 dan berakhir ketahap pengosongan. Jika tidak dilakukan, maka akan Pemerintah Kota berhak untuk perobohan bangunan,” jelas Rahmat Hidayat, Senin (11/8/2025).
Rahmat menyoroti banyak sekali permasalahan yang serupa sehingga perlu direkap secara bertahap dan teliti. Langkah selanjutnya, Satpol PP bisa memilih mana yang perlu ditindak lanjuti lebih dulu.
Ia juga menegaskan bahwa penindakan berlaku untuk semua bangunan yang tak berizin, mulai dari lahan pribadi, milik pemerintah, hingga lahan sengketa.
”Pokoknya kami menindak semua bangunan yang tidak berizin, mau dia di tanah pribadi, tanah pemerintah hingga tanah sengketa, apapun itu akan ditindak lanjuti sesuai dengan laporan yang masuk,” tegasnya.
Banyaknya laporan bangun tidak berizin, Rahmat berharap masyarakat bisa lebih taat peraturan agar bisa lebih tertib. Dimohon untuk mengikuti prosedur ketika akan membangun, laksanakan sesuai aturan yang sudah ada.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus perizinan sebelum membangun, demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan sesuai aturan. Penindakan bukan semata hukuman, tetapi upaya menjaga keteraturan kota dan melindungi kepentingan bersama.(*)