Breaking News

Polisi Kerahkan 4.531 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPR RI

 JakartaPolda Metro Jaya menerjunkan 4.531 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi buruh di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Polisi Kerahkan 4.531 Personel Gabungan Amankan Demo Buruh di DPR RI

Ribuan personel ini terdiri dari 2.174 anggota Polda Metro Jaya, 1.725 personel BKO TNI-Polri, serta 632 personel Polres jajaran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, aparat kepolisian akan disiagakan baik di titik aksi maupun di kawasan sekitar lokasi.

“Tidak hanya di objek pengamanan, tetapi juga di jalur yang dilintasi masyarakat, itu juga menjadi bagian yang diamankan,” ujar Kombes Ade kepada awak media, dikutip Kamis. 28 Agustus 2025.

Ade Ary menambahkan, pengamanan kali ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dari unjuk rasa sebelumnya pada Senin 25 Agustus 2025.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar meski ada aksi massa.

Selain personel, polisi juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan DPR. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, pengalihan arus akan diberlakukan secara situasional, menyesuaikan jumlah massa yang hadir.

“Kalau jumlah massanya banyak yang mengharuskan menggunakan kapasitas ruas jalan, maka kami akan melakukan pengalihan,” jelasnya.

Komarudin memastikan Jalan Gatot Subroto di depan Gedung DPR RI akan tetap dibuka pada pagi hari, dan hanya ditutup jika massa aksi sudah memenuhi badan jalan.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menginisiasi demo buruh serentak di berbagai daerah, termasuk Jakarta. Massa buruh membawa enam tuntutan utama, antara lain penghapusan sistem outsourcing, penolakan kebijakan upah murah, kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, serta pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang outsourcing.

Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah membentuk satgas khusus untuk menghentikan gelombang PHK, serta mendorong reformasi pajak dengan menaikkan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan.(*)
Posting Komentar