Breaking News

KPK Resmi Naikkan Status Kuota Haji ke Penyidikan

 Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status penyelidikan kuota haji 2023-2024 Kemenag menjadi penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan sprindik umun dalam dugaan korupsi ini.

"KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag 2023-2024 ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum," kata plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Aseo Guntur Rahayu digedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

Dengan digunakannya sprindik umum, belum ada pihak yang diminta pertanggung jawabannya oleh KPK. "KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji," kata Asep.

Asep mengatakan, dalam kasus ini KPK menggunakan pasal kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang. Namun, KPK belum merinci lebih lengkap nominal kerugian negara tersebut.

"Pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Asep.

Sebelumnya, KPK telah meminta klarifikasi kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penyelidikan kuota haji tahun 2023-2024. "Alhamdulillah, saya berterimakasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal," kata Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

Namun, Yaqut tidak mau menjelaskan klarifikasi penyelidik terhadap dirinya. "Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," kata Yaqut.

Juru Bicara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, mengatakan pembagian tambahan kuota haji sudah sesuai aturan. Anna mengatakan, saat mendampingi Yaqut menjalani klarifikasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut Undang-undang yang berlaku. Jadi, memang prosesnya cukup panjang,” kata Anna digedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah mengklarifikasi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Hilman diklarifikasi terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji,Rabu (6/8/2025).


Sebelumnya, KPK telah meminta keterangan kepada Penceramah Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah. Mereka dimintau keterangan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama RI.(*)
Posting Komentar