Breaking News

KPK Geledah Kantor Kemenag terkait Kuota Haji

 Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Agama, Jakarta. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024

Juru Biara KPK Budi Prasetyo

“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU. Terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag th 2023-2024,” kata Juru Biara KPK Budi Prasetyo digedung Merah Putih, Rabu (13/8/2025).

Dalam kasus ini sendiri, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri. Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua orang lainnya. 

Mereka, Ishfah Abidal Aziz yang juga pernah menjabat anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan satu pihak swasta. Sebelumnya, KPK telah meminta klarifikasi kepada mantan Menag Yaqut. 

"Alhamdulillah, saya berterimakasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal," kata Yaqut digedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).

Namun, Yaqut tidak mau menjelaskan klarifikasi penyelidik terhadap dirinya. "Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan," kata Yaqut.

Sementara itu Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbi, mengatakan pembagian tambahan kuota haji sudah sesuai aturan. Anna mengatakan, saat mendampingi Yaqut menjalani klarifikasi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Angka terssbut masih perhitungan awal KPK yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perhitungan kerugian negara.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami pihak yang membuat pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Yaitu berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.(*)
Posting Komentar