Breaking News

Korupsi Kredit Bank Rp1,08 T, Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka

 Jakarta: Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada perusahaannya.

Korupsi Kredit Bank Rp1,08 T, Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Jadi Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Wakil Dirut PT Sritex 2012–2023," ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Rabu, 13 Agustus 2025.

Iwan Kurniawan diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada tahun 2019. Ia disebut terlibat dalam perannya sebagai Wakil Direktur Utama saat tindakan korupsi terjadi.

Kejaksaan Agung mencatat total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,08 triliun. Dana itu berasal dari fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB kepada PT Sritex, namun tidak dapat dilunasi.

Penyidik menduga kredit tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang semestinya dipakai sebagai modal kerja justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.

"Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex secara tidak sesuai aturan," lanjut Nurcahyo.

Sebelum penetapan Iwan Kurniawan, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka lainnya, termasuk mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.(*)
Posting Komentar