Breaking News

Deretan Tanggal Merah dan Cuti bersama Agustus 2025

 Karawang : Tanggal merah merupakan momen yang dinanti oleh banyak orang untuk beristirahat dari rutinitas pekerjaan harian.(5/8/25).

Deretan Tanggal Merah dan Cuti bersama Agustus 2025

Pada bulan Agustus ini, terdapat lima tanggal merah dan satu bonus cuti bersama, yang dapat Anda manfaatkan.

Temukan tanggal berapa saja dalam artikel ini yang ditetapkan pemerintah libur, agar perencanaan aktivitas Anda jadi tertata rapi. Dengan mengetahui jadwal libur, masyarakat bisa menyusun waktu rekreasi tanpa mengganggu agenda utama pekerjaan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Pada bulan Agustus 2025 ini, memiliki 5 tanggal merah, yakni:

-Minggu, 3 Agustus 2025

-Minggu, 10 Agustus 2025

-Minggu, 17 Agustus 2025 (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80)

-Minggu, 24 Agustus 2025

-Minggu, 31 Agustus 2025

SKB Tiga Menteri, ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Serta menjadi acuan resmi seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menentukan hari libur nasional.

Dalam SKB tersebut, tidak terdapat cuti bersama pada bulan Agustus 2025. Namun, pemerintah memberi libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025.

Keputusan disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardianto pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Ia menyampaikan tambahan hari libur pada 18 Agustus, agar masyarakat memiliki waktu untuk berpartisipasi dalam ragam peringatan kemerdekaan.

“Satu hadiah lagi, pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin, 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan,” ucapnya.

Dengan penambahan libur ini, artinya ada libur panjang di bulan Agustus 2025. Mulai dari 16 Agustus 2025 hingga 18 Agustus 2025 mendatang.(*)
Posting Komentar