Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Ciduk Tersangka Curanmor
Garut : Seorang pria berinisial AS (34), warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, berhasil diamankan setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik warga.
Aksi cepat tanggap dilakukan oleh Polsek Cisurupan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Cisurupan, AKP Masrokan mengungkapkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2012dengan nomor polisi Z 4083 FD.
"Sepeda motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban, Hendi (61), seorang pensiunan warga Kampung Gudang, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan,"katanya, di Garut, Kamis (10/7/2025).
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor yang sedang diparkir di depan rumah korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan yang cepat serta kerja sama masyarakat dan petugas di lapangan.
“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.(*)