Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kejati Bengkulu Tahan Eks Sekwan dan Bendahara DPRD

 Bengkulu : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024. 

Kejati Bengkulu Tahan Eks Sekwan dan Bendahara DPRD

Penahanan dilakukan pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Kelima tersangka yang ditetapkan, yakni Erlangga (mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu dan pengguna anggaran), Rizan Putra Jaya (Kasubag Umum), Dahyar (bendahara), Ade Yanto Pratama (bendahara pembantu), serta Relli Pribadi (bendahara pengeluaran).

“Berdasarkan keterangan saksi dan didukung dua alat bukti kuat, tim penyidik pidsus Kejati Bengkulu pada Selasa malam menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Selanjutnya, demi kelancaran proses penyidikan dan sesuai instruksi Kajati Bengkulu, kelima tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Kelas IIB Bengkulu,” ujar Ristianti Andriani, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu.

Penyidik menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah mengamankan satu truk berkas hasil penggeledahan dari Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Berkas-berkas tersebut sedang dianalisis untuk mengungkap lebih jauh modus operandi dan kemungkinan keterlibatan oknum lainnya.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Penegakan hukum dilakukan demi menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di lingkungan pemerintah daerah.(*)

Hide Ads Show Ads