Seorang ASN Di Subang Bawa Sabu Diamankan Polisi
Subang : Seorang oknum ASN di Subang, menyembunyikan sabu di dalam bohlam lampu. Modus itu terbongkar pihak kepolisian.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto mengungkapkan, oknum ASN tersebut berinisial IAA (40), diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sindangsari Kecamatan Kasomalang.
"Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 10,81 gram, yang disembunyikan secara unik, dalam sebuah lampu bohlam, di dalam tas jinjing warna hijau. Selain itu, diamankan pula sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi," ujar AKP Udiyanto kepada wartawan di Subang, Senin (7/7/2025).
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, mengatakan, tersangka memperoleh sabu tersebut dengan memesannya dari sebuah akun instagram. Sabu itu kemudian di sembunyikan di rumahnya.
"IAA beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Subang. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, atau pidana mati," terangnya.
Satres Narkoba Polres Subang, kata dia, masih terus melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Kabupaten Subang.(*)