Super Gacor ! KPK Terus Dalami Pihak Swasta Soal Korupsi di Sumut
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pihak swasta terkait dengan proyek yang didapatkan di daerah Sumatera Utara (Sumut). Pihak swasta tersebut berinisial THL, namun KPK tak mengungkap nama kantor tersebut.
"Saksi hadir. Didalami terkait dengan proyek-proyek yang dikerjakannya," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat kemarin, (11/7/2025).
Dalam kasus ini, KPK menegaskan akan menelusuri seluruh proyek di Sumatera Utara. Hal tersebut imbas OTT yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
"Semua peluang tentu terbuka untuk kemudian ditelusuri oleh KPK. Namun, kita masih fokus terkait dengan perkara di PUPR, Pemprov Sumut dan PJN Wilayah 1 Sumut," kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Kamis (3/7/2025).
KPK telah mengamankan dua senjata usai melakukan penggeledahan di Sumatera Utara. Penggeledahan berlangsung di rumah pribadi milik Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar. Serta, mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian," kata jubir KPK Budi Prasetyo digedung Merah Putih KPK, Rabu (2/7/2025).
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Serta, Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatra Utara atau Sumut.
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima orang tersangka salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Penetapan tersangka dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.
KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK, Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Kemudian dua tersangka dari pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar selaku Dirut PT DNG. Serta, Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Dirut PT RN (*)