Ganggu Ketertiban, Imigrasi Cirebon Deportasi WNA Amerika Serikat
Font Terkecil
Font Terbesar
Cirebon: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, telah melaksanakan pendeportasian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat pada pertengahan Agustus 2025. MA (40) dikembalikan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta setelah menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.(26/8/25).
WNA tersebut diketahui melanggar batas kewajibannya dan mengganggu
ketertiban umum. Kejadian Bermula dari surat resmi Kapolresta Cirebon kepada Kepala Kantor Imigrasi Cirebon yang menyampaikan informasi mengenai aksi orasi/untuk rasa oleh WNA yang dinilai melanggar ketertiban umum.
Tim Kantor Imigrasi Cirebon melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Cirebon, pengawasan dan pengecekan lapangan ke lokasi. Didapati seorang WNA berada di lokasi sedang
melakukan orasi/unjuk rasa di Polresta Cirebon.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak
Polresta Cirebon, Imigrasi melakukan pemanggilan terhadap WNA MA 40), namun tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan. WNA MA tersebut kembali melakukan orasi di Polresta Cirebon, kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh seksi Inteldakim.
Setelah dilakukan pendalaman dalam pemeriksaan, MA (40) tersebut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1) Jo. Undang Undang no 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. WNA tersebut dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dari Wilayah
Indonesia (Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian) yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025.
“Proses pendeportasian dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum keimigrasian yang
berlaku. Kami menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika,
pada Minggu Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut Komang menuturkan Kantor Imigrasi Cirebon mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku dan menghormati adat dan budaya setempat untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, serta kepada masyarakat agar melaporkan setiap dugaan pelanggaran Keimigrasian kepada pihak berwenang.
” Jika mendapati WNA yang bermasalah atau membuat masalah bisa melaporkan kepada instansi pemerintah terdekat atau langsung ke Imigrasi Cirebon dan akan ditindaklanjuti,” tuturnya.(*)